Pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025.
Bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah dilaksanankan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Muhammad Ahsan Thamrin S.H., M.H. di ikuti oleh Para Kasi, Kassubagbin, Jaksa Fungsional, beserta seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Jenis barang bukti yang telah Inkracht dimusnahkan yaitu Narkotika berupa sabu-sabu dan ganja, terdapat juga senjata api yang terdari dari tiga jenis senpi M-16 dan satu shotgun serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Halmahera Utara.


Leave a Reply